on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-1/MBU/03/2023 · Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2023
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penugasan khusus diberikan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional. BUMN yang menerima penugasan khusus harus mendapatkan persetujuan dari RUPS/Menteri dan dapat menerima kompensasi jika penugasan tersebut tidak fisibel secara finansial. Program TJSL BUMN bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola yang terintegrasi, terarah, dan terukur dampaknya. Program ini juga bertujuan untuk membina usaha mikro dan kecil agar lebih tangguh dan mandiri. Pelaksanaan program TJSL dilakukan dengan prinsip terintegrasi, terarah, terukur dampaknya, dan akuntabilitas. Dana program TJSL bersumber dari anggaran BUMN, penyisihan laba bersih, dan sumber lain yang sah.