For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-1/MBU/03/2023 · Permen BUMN No. PER-1/MBU/03/2023

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2023Publication Date:3 Maret 2023
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePenugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date24 Maret 2023
Publication Date03 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/09/2022.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penugasan khusus dan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penugasan khusus diberikan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional. BUMN yang menerima penugasan khusus harus mendapatkan persetujuan dari RUPS/Menteri dan dapat menerima kompensasi jika penugasan tersebut tidak fisibel secara finansial. Program TJSL BUMN bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan, serta hukum dan tata kelola yang terintegrasi, terarah, dan terukur dampaknya. Program ini juga bertujuan untuk membina usaha mikro dan kecil agar lebih tangguh dan mandiri. Pelaksanaan program TJSL dilakukan dengan prinsip terintegrasi, terarah, terukur dampaknya, dan akuntabilitas. Dana program TJSL bersumber dari anggaran BUMN, penyisihan laba bersih, dan sumber lain yang sah.

1. Besaran jasa administrasi pinjaman yang dikenakan oleh BUMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. SOP Program TJSL BUMN yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)