on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: UU 8/2013 · UU No. 8 Tahun 2013 · UU Nomor 8 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti ekonomi, sosial budaya, dan politik.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Kolaka Timur dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka, mencakup sembilan kecamatan. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pemanfaatan potensi daerah dalam kerangka otonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur akan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, dan ibu kota kabupaten ditetapkan di Kecamatan Tirawuta. Penjabat Bupati akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, dan perangkat daerah akan dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.