on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi
Also known as: Permenkumham 14/2019 · Permenkumham No. 14 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dengan tujuan untuk mengatur pengesahan koperasi. Peraturan ini mengatur tentang pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. Pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum secara elektronik. Pemohon pengesahan dapat berupa para pendiri atau kuasa pendiri yang memberikan kuasa kepada notaris. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pengajuan nama koperasi, termasuk ketentuan mengenai nama yang tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perubahan anggaran dasar koperasi harus mendapat pengesahan dari Menteri, dan pembubaran koperasi harus disampaikan kepada Menteri melalui sistem yang sama.