Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan dan Penetapan:** Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian pangan. Perencanaan ini meliputi kebijakan, strategi, program, rencana pembiayaan, dan evaluasi, yang mengacu pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Penetapan lokasi dan luas kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Bupati.
2. **Pengembangan:** Pemerintah Daerah melakukan pengembangan melalui optimasi lahan pangan, termasuk intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan.
3. **Pemanfaatan:** Setiap pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan.
4. **Pembinaan:** Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
5. **Pengendalian:** Pengendalian meliputi insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Insentif diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani.
6. **Pengendalian Alih Fungsi:** Pemerintah Daerah melindungi luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan dan melarang alih fungsi, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan penggantian lahan yang sesuai.
7. **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan terhadap kinerja perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
8. **Pembiayaan:** Pembiayaan kegiatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah.
9. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.