For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2023 tentang IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 5/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 April 2023Publication Date:3 April 2023
Keuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date03 April 2023
Publication Date03 April 2023
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan Bupati yang mengatur tentang transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan Desa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum serta mewujudkan pelaksanaan APB Desa yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa meliputi transaksi penerimaan desa dan pengeluaran desa yang dilaksanakan dalam APB Desa. Implementasi transaksi non tunai dilaksanakan berdasarkan asas efisiensi, keamanan, dan manfaat.

APB Desa terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa. Pendapatan Desa terdiri atas pendapatan asli Desa, transfer, dan pendapatan lain. Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa yang diklasifikasikan dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Pembiayaan Desa terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan dan pengeluaran dalam APB Desa dilakukan dengan transaksi non tunai melalui pemindahbukuan. Pelaksana transaksi non tunai terdiri dari PKPKD, Koordinator PPKD, dan PPKD. Transaksi non tunai dilaksanakan melalui aplikasi dan layanan yang disediakan oleh perbankan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Bupati melakukan pembinaan implementasi transaksi non tunai Desa, dan pengawasan dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah.

(-)

(-)