on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 3/2019 · Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah bahwa ibadah haji merupakan hak setiap warga negara dan kewajiban agama yang perlu difasilitasi oleh negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan menjamin hak warga negara dalam melaksanakan ibadah haji.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Sumedang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.