For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 3/2019 · Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2019Publication Date:14 Februari 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date14 Februari 2019
Publication Date14 Februari 2019
Place of EnactmentSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah bahwa ibadah haji merupakan hak setiap warga negara dan kewajiban agama yang perlu difasilitasi oleh negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan menjamin hak warga negara dalam melaksanakan ibadah haji.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) oleh Bupati, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten, Kementerian Agama, Instansi Vertikal, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji. PPIHD bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi pelaksanaan operasional ibadah haji.
  2. Fasilitasi transportasi bagi Jemaah Haji dari Daerah Asal (Kabupaten Sumedang) ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah Asal. Fasilitasi ini meliputi pelayanan transportasi, pengawalan dan pendampingan, serta pemberian konsumsi.
  3. Penunjukan Operator Transportasi untuk kelancaran pelayanan transportasi Jemaah Haji.
  4. Pembiayaan transportasi Jemaah Haji dibebankan pada APBD Kabupaten Sumedang melalui Hibah Daerah ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang. Biaya transportasi meliputi angkutan Jemaah haji, angkutan barang, dan komponen pendukung lainnya seperti biaya PPIHD, konsumsi, pengamanan, pengawalan, dan pelayanan.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Sumedang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengelolaan keuangan untuk Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019 tidak mengacu pada Peraturan Daerah ini dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)