For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 7/2011 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:31 Oktober 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date31 Oktober 2011
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik, mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan pembina, penanggung jawab, dan pimpinan penyelenggara pelayanan publik. Pembina adalah Walikota, penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah (Pemerintah Daerah), Direktur Utama (BUMD), dan Pimpinan Lembaga (Swasta), serta pimpinan penyelenggara adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah, Direktur BUMD, atau Direktur/Kepala bidang tertentu di lingkungan swasta. Peraturan ini juga mengatur organisasi penyelenggara pelayanan publik yang meliputi Institusi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administrasi. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara rinci, termasuk kewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berhak diikutsertakan dalam pembuatan standar pelayanan, mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan, serta mendapatkan pelayanan berkualitas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu yang dilakukan oleh swasta dan BUMD dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.