For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Afghanistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Afghanistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)

Also known as: PERPRES 69/2013 · PERPRES No. 69 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 November 2013Publication Date:11 November 2013
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Afghanistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Afghanistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 November 2013
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Afghanistan mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani di Bali pada tanggal 9 November 2012. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara, Indonesia dan Afghanistan. Naskah persetujuan disusun dalam empat bahasa: Bahasa Indonesia, Bahasa Pashto, Bahasa Dari, dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi bagian dari Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)