For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Manado 1/2020 · Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2020Publication Date:14 Februari 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Manado
Effective Date18 Februari 2020
Publication Date14 Februari 2020
Place of EnactmentManado

(-)

Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan di Kota Manado. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia, dan perlunya mengatasi permasalahan lingkungan hidup secara terpadu.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk:

  1. Pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah.
  2. Pengendalian kerusakan lahan, pesisir, dan laut.
  3. Pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati.
  4. Pengendalian kerusakan benda-benda cagar budaya.
  5. Penetapan dan perlindungan ruang terbuka hijau.
  6. Perlindungan sumber air dan daerah pengaliran sungai.
  7. Pengelolaan sampah.
  8. Perlindungan dan pengembangan nilai-nilai budaya kearifan lokal dalam pengendalian lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengendalian lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan kajian, perumusan kebijakan, pelaksanaan pencegahan dan pemulihan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelayanan pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum, pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, diatur pula hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui berbagai kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, paksaan pemerintah dan biaya paksa, serta pencabutan/pembatalan perizinan atau rekomendasi pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan. 3. Dalam hal sanksi administrasi telah dijatuhkan dan kewajiban tidak dilaksanakan, dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).