For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 15/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 15 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 November 2023Publication Date:28 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date28 November 2023
Publication Date28 November 2023
Place of EnactmentBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024. APBD ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan domestik terkini, kinerja APBD tahun 2022, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2023, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp2.354.349.113.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp2.402.349.113.000,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah sebesar Rp48.000.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Defisit anggaran sebesar Rp48.000.000.000,00 akan ditutup dengan pembiayaan neto.

Dalam keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)