on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek
Also known as: Peraturan OJK 20/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perusahaan efek menyajikan laporan keuangan berkualitas tinggi yang memberikan informasi akurat dan komprehensif bagi pihak berkepentingan, terutama investor. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, keterbukaan, keseragaman, dan daya banding laporan keuangan dengan mengutamakan prinsip substansi ekonomi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa laporan keuangan perusahaan efek harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Perusahaan efek yang memiliki pengendalian atas entitas lain wajib mengonsolidasikan laporan keuangan entitas tersebut, kecuali jika perusahaan efek adalah entitas investasi. Manajemen perusahaan efek bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan, yang harus mengikuti pedoman akuntansi yang ditetapkan oleh OJK. Jika ada perubahan SAK, perusahaan efek harus mengikuti ketentuan terbaru kecuali dinyatakan lain oleh OJK.