For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 1960 tentang Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya Dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

Also known as: PERPRES 18/1960 · PERPRES No. 18 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 18 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 1960Publication Date:24 Agustus 1960
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya Dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1960
Publication Date24 Agustus 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan "Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon" tertanggal 20 Juni 1949 No. 2 (Staatsblad 1949 No. 172) sebagaimana telah diubah dengan surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tertanggal 29 Desember 1956 No. 300961/I.N. 2. Keputusan "Gouverneur Generaal van Nederlans Indie" tertanggal 28 Oktober 1927 No. 33 (Staatsblad 1927 No. 509) 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1953 No. 30/1953

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menertibkan, menyeimbangkan, dan menyeragamkan pemberian ganjaran kepada individu yang berjasa dalam pengusutan tindak pidana terkait pemasukan, pengeluaran, penerusan, dan pengangkutan barang, termasuk alat pembayaran, serta pelanggaran devisen dan tindak pidana ekonomi lainnya. Ganjaran diberikan untuk mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum dan melindungi hak negara. Menteri Keuangan berwenang memberikan ganjaran dengan batasan tertentu, berdasarkan kontribusi nyata dalam pengusutan dan penangkapan pelanggaran. Prosedur pengajuan ganjaran melibatkan bukti hukum dan dokumentasi terkait jasa yang diberikan.

1. Ganjaran yang belum diberikan untuk perkara-perkara yang belum selesai pada hari mulai berlakunya Peraturan Presiden ini diberikan menurut Peraturan Presiden ini.

(-)