For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi

Also known as: Peraturan OJK 15/2025 · Peraturan OJK No. 15 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2025Publication Date:20 Juni 2025
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Juli 2025
Publication Date20 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan penyediaan informasi penilaian terhadap reksa dana dan manajer investasi bagi masyarakat, yang dilakukan melalui penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi. Penilaian ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam memahami risiko reksa dana, sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk bertransaksi reksa dana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi penyelenggara penilaian, yang harus merupakan pemeringkat atau penasihat investasi berbentuk perusahaan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara penilaian wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan, termasuk struktur organisasi, standar prosedur operasional, pedoman perilaku, proyeksi kegiatan, sistem pengendalian internal, dan metodologi penilaian. Penyelenggara penilaian juga wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Peraturan ini juga mengatur mekanisme penilaian reksa dana dan penilaian manajer investasi, yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis. Penyelenggara penilaian wajib memiliki dan menerapkan metodologi penilaian tertulis yang memenuhi kondisi tertentu, seperti tepat, sistematis, konsisten, dan dapat menghasilkan nilai yang dapat divalidasi secara objektif. Parameter penilaian reksa dana mencakup kinerja dan kualitas portofolio, sedangkan parameter penilaian manajer investasi mencakup kinerja pengelolaan, kinerja produk investasi, kinerja keuangan, penerapan manajemen risiko, dan kerangka investasi.

Selain itu, peraturan ini mengatur perilaku penyelenggara penilaian, termasuk pedoman perilaku yang wajib dimiliki dan diterapkan, seperti kualitas dan integritas penilaian, independensi dan penghindaran benturan kepentingan, tanggung jawab kepada investor, manajemen risiko, pelatihan kepada karyawan, serta publikasi dan komunikasi dengan pelaku pasar. Penyelenggara penilaian juga wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai berbagai hal, seperti perubahan anggota direksi, perubahan metodologi penilaian, dan kegiatan operasional.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembatalan persetujuan.