For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 7/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2015Publication Date:31 Juli 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Kotawaringin Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date31 Juli 2015
Publication Date31 Juli 2015
Place of EnactmentSampit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem pengawasan terhadap pembangunan dan perizinan dokumen kapal di perairan daratan serta meningkatkan pengawasan dan ketertiban pembangunan kapal guna menjamin keselamatan angkutan perairan daratan. Objek peraturan ini adalah setiap kapal yang melayani angkutan sungai dan danau di wilayah perairan daratan Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan subjek peraturan adalah orang atau badan hukum pemilik kapal yang melintas dan melayani angkutan sungai dan danau di wilayah tersebut. Kapal yang melayani angkutan sungai dan danau wajib memenuhi persyaratan pendaftaran kapal (registrasi), memiliki surat ukur kapal, sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal, surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya, surat keterangan kecakapan (SKK), izin kapal laut masuk perairan daratan, surat persetujuan berlayar perairan daratan, izin trayek, dan surat izin usaha angkutan sungai dan danau (SIUASDA). Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi dan teknis untuk penerbitan dokumen kapal dan perizinan, serta masa berlaku perizinan kapal perairan daratan. Selain itu, diatur pula mengenai penanaman modal asing (PMA) untuk kapal angkutan sungai dan danau < 30 GT dengan maksimal kepemilikan saham sebesar 49% pada jenis usaha tertentu.

(-)

1. Penyelenggaraan angkutan sungai tanpa izin akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis (3 kali), pembekuan izin, dan pencabutan izin.