on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 2003 tentang Pengesahan Protocol On Notification Procedures (Protokol Prosedur Notifikasi)
Also known as: Keppres 55/2003 · Keppres No. 55 Tahun 2003 · Keppres Nomor 55 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protocol on Notification Procedures yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Makati, Philipina, pada tanggal 7 Oktober 1998. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara negara-negara anggota ASEAN. Keputusan ini menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.