on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan
Also known as: Permenhub 30/2016 · Permenhub No. 30 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan dengan mewajibkan pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan. Peraturan ini mengatur kewajiban penyediaan alat pengikat kendaraan dan klem roda oleh kapal angkutan penyeberangan, serta tata cara pengikatan kendaraan selama pelayaran. Operator kapal wajib menyediakan petugas untuk pengikatan kendaraan, dan pelaksanaan pengikatan menjadi tanggung jawab Nakhoda. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan, dan pelanggaran dilaporkan kepada Direktur Jenderal. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada operator kapal yang melanggar ketentuan ini.