on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 12/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 12 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2011 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 9.819.128.719.766,11 dan belanja sebesar Rp. 8.142.835.450.293,57, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.676.293.269.472,54. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.652.437.548.735,82 dan pengeluaran sebesar Rp. 491.006.923.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 1.161.430.625.735,82. Secara keseluruhan, terdapat surplus sebesar Rp. 2.837.723.895.208,36.
Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 21.910.535.425.617,34, jumlah kewajiban sebesar Rp. 421.751.371.703,89, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 21.488.784.053.913,45.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 1.652.412.318.275,82 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 2.838.123.910.288,04.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.