on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 3/2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPM) di Kabupaten Luwu Utara. BPPTSPM adalah lembaga teknis daerah yang bertugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non-perizinan, serta penanaman modal secara terpadu. Fungsi BPPTSPM meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian pelayanan perizinan, validasi dan legalisasi perizinan, pembinaan di bidang penanaman modal, penanganan pengaduan masyarakat, dan pengembangan sistem pelayanan publik.
Susunan organisasi BPPTSPM terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan), Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Bidang Pengembangan Kinerja dan Pelayanan Pengaduan (dengan sub bidang pengembangan kinerja, regulasi dan pelayanan pengaduan), Bidang Penanaman Modal (dengan sub bidang promosi, pembinaan dan pengawasan penanaman modal), Tim Teknis Terpadu, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tim Teknis Terpadu berwenang memberikan rekomendasi mengenai permohonan perizinan kepada Kepala BPPTSPM.
Kepala Badan adalah jabatan Eselon II.b, Kepala Bagian Eselon III.a, Kepala Bidang Eselon III.b, dan Kepala Sub Bidang/Sub Bagian Eselon IV.a. Pegawai BPPTSPM diutamakan yang kompeten, berintegritas, dan loyal. Pembiayaan kegiatan BPPTSPM dibebankan pada APBD. Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan.