For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK HOTEL

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 21/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 21 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK HOTEL
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2005 Seri B Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel. Perubahan tersebut meliputi definisi Dinas dan Kepala Dinas menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, dilakukan perubahan format penomoran pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari angka menjadi huruf. Pasal 13 ayat (2) yang mengatur mengenai biaya pemungutan pajak sebesar 5% dari realisasi penerimaan dihapus.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejalan dengan peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

(-)

(-)