For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1953 tentang Penetapan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Also known as: PP 37/1953 · PP No. 37 Tahun 1953 · PP Nomor 37 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:12 Oktober 1953
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date12 Oktober 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 15 Tahun 1953).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menetapkan gaji bagi Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan, yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948 (P.G.P. 1948). Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melengkapi susunan Dewan Pengawas Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penetapan gaji Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan sesuai dengan golongan VI/g dalam P.G.P. 1948, dengan berlaku surut mulai 1 Januari 1953.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1953.

(-)