Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Proper diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penetapan peringkat, serta pemberian penghargaan, pembinaan, dan penegakan hukum. Perencanaan Proper meliputi pembentukan pelaksana Proper dan penapisan peserta Proper. Pelaksana Proper terdiri dari dewan pertimbangan dan tim teknis. Penapisan peserta Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan memenuhi kriteria tertentu seperti berorientasi ekspor, terdaftar di pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, atau berskala signifikan. Pelaksanaan Proper meliputi pembinaan, penilaian, dan pemeringkatan. Penilaian dilakukan terhadap ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kinerja yang melebihi ketaatan. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan hasil penilaian, dengan kategori seperti biru, merah, hitam, hijau, dan emas. Menteri menetapkan peringkat Proper yang menjadi dasar pemberian penghargaan, pembinaan, dan penegakan hukum. Biaya pelaksanaan Proper dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.