For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Permen LHK 1/2021 · Permen LHK No. 1 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:27 Januari 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeProgram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date27 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper). Proper diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penetapan peringkat, serta pemberian penghargaan, pembinaan, dan penegakan hukum. Perencanaan Proper meliputi pembentukan pelaksana Proper dan penapisan peserta Proper. Pelaksana Proper terdiri dari dewan pertimbangan dan tim teknis. Penapisan peserta Proper dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan memenuhi kriteria tertentu seperti berorientasi ekspor, terdaftar di pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat, atau berskala signifikan. Pelaksanaan Proper meliputi pembinaan, penilaian, dan pemeringkatan. Penilaian dilakukan terhadap ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kinerja yang melebihi ketaatan. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan hasil penilaian, dengan kategori seperti biru, merah, hitam, hijau, dan emas. Menteri menetapkan peringkat Proper yang menjadi dasar pemberian penghargaan, pembinaan, dan penegakan hukum. Biaya pelaksanaan Proper dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Izin Lingkungan yang telah terbit dipersamakan dengan Persetujuan Lingkungan.

(-)