For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL

Also known as: Perda Kota Mataram 4/2024 · Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan tenaga kerja lokal (TKL) di Kota Mataram. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia TKL, memenuhi kebutuhan sektor usaha, memfasilitasi penempatan TKL, memberdayakan TKL, menyediakan sarana dan prasarana penunjang, membina sistem penyaluran dan penempatan, meningkatkan ekonomi masyarakat, menciptakan keseimbangan kebutuhan tenaga kerja, dan memberikan jaminan hukum bagi TKL. Ruang lingkupnya meliputi kualifikasi TKL, kewajiban pengisian dan pelaporan lowongan kerja, inventarisasi dan pendaftaran TKL, pelatihan kerja, penempatan TKL, perlindungan TKL, kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemberi Kerja, penyandang disabilitas, dan pengawasan. Setiap penduduk Kota Mataram berusia minimal 18 tahun dengan KTP dan KK Kota Mataram dapat menjadi TKL. Pengusaha wajib mengupayakan pengisian lowongan kerja oleh TKL dan melaporkan lowongan pekerjaan kepada Dinas. Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi TKL dan memberikan Kartu AK/I kepada TKL yang terdaftar. TKL diberi kesempatan meningkatkan kompetensi melalui pelatihan kerja. Dinas dan LPTKS melaksanakan pelayanan penempatan TKL. TKL berhak atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan hak tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dan Pemberi Kerja memiliki kewajiban masing-masing dalam mendukung perlindungan TKL. TKL penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi. Pelaksanaan perlindungan TKL diawasi oleh tim pengawasan TKL.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum Daerah berkenaan Tenaga Kerja, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 32, dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan lisan/teguran; 2. peringatan tertulis; 3. pembatasan kegiatan usaha; 4. pembekuan kegiatan usaha; 5. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; 6. pencabutan izin usaha.