Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan tenaga kerja lokal (TKL) di Kota Mataram. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia TKL, memenuhi kebutuhan sektor usaha, memfasilitasi penempatan TKL, memberdayakan TKL, menyediakan sarana dan prasarana penunjang, membina sistem penyaluran dan penempatan, meningkatkan ekonomi masyarakat, menciptakan keseimbangan kebutuhan tenaga kerja, dan memberikan jaminan hukum bagi TKL. Ruang lingkupnya meliputi kualifikasi TKL, kewajiban pengisian dan pelaporan lowongan kerja, inventarisasi dan pendaftaran TKL, pelatihan kerja, penempatan TKL, perlindungan TKL, kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemberi Kerja, penyandang disabilitas, dan pengawasan. Setiap penduduk Kota Mataram berusia minimal 18 tahun dengan KTP dan KK Kota Mataram dapat menjadi TKL. Pengusaha wajib mengupayakan pengisian lowongan kerja oleh TKL dan melaporkan lowongan pekerjaan kepada Dinas. Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi TKL dan memberikan Kartu AK/I kepada TKL yang terdaftar. TKL diberi kesempatan meningkatkan kompetensi melalui pelatihan kerja. Dinas dan LPTKS melaksanakan pelayanan penempatan TKL. TKL berhak atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan hak tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dan Pemberi Kerja memiliki kewajiban masing-masing dalam mendukung perlindungan TKL. TKL penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi. Pelaksanaan perlindungan TKL diawasi oleh tim pengawasan TKL.