For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 1997

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 1997 tentang Motto Juang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 2/1997 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 1997 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 1997Publication Date:22 April 1997
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMotto Juang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date25 Juni 1997
Publication Date22 April 1997
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 001.32/SK.126-HUK/1991 Cirebon tanggal 24 Juni 1991 tentang Motto Juang Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon.

Peraturan Daerah ini menetapkan "Cirebon Berprestasi" sebagai Motto Juang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon. Motto ini dimaknai sebagai ajakan untuk berprilaku disiplin, bekerja keras, efektif, dan efisien guna memperoleh nilai lebih dalam setiap pekerjaan, serta mewujudkan percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Motto Juang ini bertujuan untuk memotivasi Aparatur Pemerintah dan masyarakat untuk berprestasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Penggunaan Motto Juang dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, seperti tulisan di tugu batas kota, kantor instansi, slogan pembangunan, stiker, pakaian olahraga, kendaraan bermotor, dan cindera mata. Motto Juang juga harus dituangkan dalam Lagu Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).