For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018

Also known as: Perda Kabupaten Berau 10/2018 · Perda Kabupaten Berau No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2018Publication Date:16 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD TA 2018
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date16 Oktober 2018
Publication Date16 Oktober 2018
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2018. Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Semula: Rp. 1.915.600.000.000,00
    • Bertambah: Rp. 215.346.375.802,13
    • Setelah Perubahan: Rp. 2.130.946.375.802,13
  2. Belanja Daerah:
    • Semula: Rp. 1.997.683.000.000,00
    • Bertambah: Rp. 740.997.000.000,00
    • Setelah Perubahan: Rp. 2.738.680.000.000,00
    • Defisit setelah perubahan: (Rp.607.733.624.197,87)
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan:
    • Semula Rp. 82.083.000.000,00
    • Bertambah Rp. 525.650.624.197,87
    • Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan Rp. 607.733.624.197,87
    • Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 00,00
    • Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. 607.733.624.197,87
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak dengan kriteria: bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah, dan berdampak signifikan pada anggaran. Pendanaan keadaan darurat menggunakan Belanja Tak Terduga. Pengeluaran darurat meliputi pembiayaan pelayanan dasar masyarakat, penanggulangan wabah penyakit, bencana alam, bencana sosial, dan pengembalian kelebihan penerimaan daerah.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)