on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Brebes 6/2014 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.
Pendapatan Daerah: Terjadi penambahan pendapatan sebesar Rp159.549.812.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp1.957.064.095.000,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah: Terdapat penambahan belanja sebesar Rp386.438.151.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp2.333.138.846.000,00. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp232.404.776.000,00, sehingga total penerimaan menjadi Rp386.014.688.000,00. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp5.516.437.000,00, sehingga total pengeluaran menjadi Rp9.939.937.000,00.
Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.