on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 6/2012 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.