For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 399 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 399 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan The Djin Liong dan The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958

Also known as: Keppres 399/1961 · Keppres No. 399 Tahun 1961 · Keppres Nomor 399 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:15 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengabulkan Permohonan The Djin Liong dan The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan kewarganegaraan dari The Djin Liong dan The Djin Sing berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Permohonan ini diajukan oleh kedua individu tersebut pada tanggal 2 Juni 1959 di Singaradja. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Pertama dan surat dari Menteri Kehakiman. Dengan keputusan ini, The Djin Liong dan The Djin Sing diakui sebagai Warga Negara Republik Indonesia, efektif sejak tanggal penetapan keputusan ini.

1. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan, yaitu 15 Juli 1961, dan mengakui The Djin Liong dan The Djin Sing sebagai Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958.

(-)