For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 17/2016 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.216.659.182.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.450.522.226.143,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (233.863.044.143,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 274.616.644.143,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 40.753.600.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), penerimaan pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Peraturan ini juga mengatur penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya.

(-)

(-)