For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib

Also known as: Permenperin 24/2025 · Permenperin No. 24 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 24 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2025Publication Date:6 Mei 2025
Standar & Pedoman TeknisPembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date16 Mei 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 860)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng (Bj LAS), baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng warna (Bj LASW), dan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna (Bj LAMW) secara wajib. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penerapan SNI dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri manufaktur pengguna baja tersebut.

Ketentuan Substansial:

Perubahan mencakup penyesuaian persyaratan bagi produsen di luar negeri yang ingin memasarkan produk Bj LAS, Bj LASW, dan Bj LAMW di Indonesia, termasuk persyaratan fasilitas produksi dan peralatan uji. Selain itu, diatur pula mengenai masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum dan sesudah berlakunya peraturan ini, serta ketentuan mengenai peredaran Bj LAS, Bj LASW, dan Bj LAMW yang telah diproduksi atau diimpor sebelum tanggal 20 Mei 2026.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bj LAS yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 dan memenuhi spesifikasi SNI 4096:2019, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Perusahaan industri atau produsen di luar negeri melalui perwakilan resmi dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj LAS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Bj LAS sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada 20 Mei 2026. 3. Sertifikat kesesuaian untuk Bj LASW dan Bj LAMW dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Bj LASW dan Bj LAMW yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada 20 Mei 2026. 4. Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LAS dan/atau Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LASW dan Bj LAMW yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 20 Mei 2026. 5. Bj LAS yang telah dibubuhi Tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 6. Bj LAS, Bj LASW dan/atau Bj LAMW hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 7. Bj LAS, Bj LASW dan/atau Bj LAMW hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 8. Bj LAS yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 dan memenuhi spesifikasi SNI 4096:2019, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 9. Bj LAS hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 10. Bj LAS hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 11. Bj LASW dan BJ LAMW hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 12. Bj LASW dan BJ LAMW hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sampai dengan tanggal 20 Mei 2026 masih dapat beredar hingga pengguna akhir.

(-)