on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng, serta Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng Warna dan Lapis Paduan Aluminium-Magnesium Lapis Cat Warna Secara Wajib
Also known as: Permenperin 24/2025 · Permenperin No. 24 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng (Bj LAS), baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng warna (Bj LASW), dan lapis paduan aluminium-magnesium lapis cat warna (Bj LAMW) secara wajib. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penerapan SNI dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri manufaktur pengguna baja tersebut.
Ketentuan Substansial:
Perubahan mencakup penyesuaian persyaratan bagi produsen di luar negeri yang ingin memasarkan produk Bj LAS, Bj LASW, dan Bj LAMW di Indonesia, termasuk persyaratan fasilitas produksi dan peralatan uji. Selain itu, diatur pula mengenai masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum dan sesudah berlakunya peraturan ini, serta ketentuan mengenai peredaran Bj LAS, Bj LASW, dan Bj LAMW yang telah diproduksi atau diimpor sebelum tanggal 20 Mei 2026.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bj LAS yang sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012 dan memenuhi spesifikasi SNI 4096:2019, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Perusahaan industri atau produsen di luar negeri melalui perwakilan resmi dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan SPPT SNI untuk Bj LAS, Bj LASW, dan/atau Bj LAMW.