For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional

Also known as: Permen KKP PER.24/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.24/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai lokasi, satuan kerja, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Perubahan ini mencakup penggantian BAB VIII dan Pasal 25, serta perubahan Lampiran III yang berisi daftar lokasi, satuan kerja, dan wilayah kerja UPT KKPN. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan peningkatan beban kerja di bidang pengelolaan kawasan konservasi, khususnya setelah penyerahan beberapa kawasan konservasi perairan nasional dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini menetapkan lokasi UPT, seperti Balai KKPN Kupang dan Loka KKPN Pekanbaru, beserta wilayah kerja masing-masing yang mencakup berbagai provinsi dan kawasan konservasi perairan nasional.

(-)

(-)