For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Binjai 3/2011 · Perda Kota Binjai No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2011Publication Date:20 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date20 Januari 2011
Publication Date20 Januari 2011
Place of EnactmentBinjai

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 5 Seri A). 2. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 6 Seri A). 3. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri A). 4. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri A). 5. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri A). 6. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri A). 7. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak Usaha Penjualan/Penyewaan Video Compac Disc/Compac Disc/Laser Disc di Kota Binjai (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 Seri A). 8. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 Seri A). 9. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5). 10. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6). 11. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Binjai. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang berpedoman pada undang-undang yang telah diubah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah kegiatan atau layanan yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak. 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak (nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak) dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis pajak dan kondisi yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, termasuk penetapan, pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 5 Seri A); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 6 Seri A); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri A); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri A); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri A); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran/Rumah Makan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri A); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pajak Usaha Penjualan/Penyewaan Video Compac Disc/ Compac Disc/Laser Disc di Kota Binjai (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 Seri A); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 Seri A); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri A); masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).