For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2041

Also known as: Perda Kabupaten Karimun 3/2021 · Perda Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2041
LocationPemerintah Kabupaten Karimun
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun untuk periode 2021-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Karimun yang maju melalui sektor industri, pertanian, dan perikanan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagai wilayah kepulauan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan budidaya untuk peningkatan perekonomian, peningkatan aksesibilitas jaringan transportasi kepulauan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi KSN (kawasan perbatasan negara dan BBK) dan KSK (kawasan sentra pertanian terpadu, kelautan dan perikanan terpadu, serta pariwisata pesisir dan bahari). Arahan pemanfaatan ruang wilayah mencakup indikasi program utama perwujudan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dilakukan melalui ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 2. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.