For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 17/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2009Publication Date:15 Agustus 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date03 Oktober 2009
Publication Date15 Agustus 2009
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah. 4. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 5. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum dan menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, hingga tuntutan ganti rugi. Peraturan ini juga mengatur pejabat-pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala UPTD, Pejabat Pengurus Barang, dan Pembantu Pejabat Pengurus Barang, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Selain itu, diatur pula mengenai pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.

1. Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan status pengunaan dan/atau kepemilikannya. 2. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.