on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1991 tentang Unit Swadana Dan Tata Cara Pengelolaan Keuangan
Also known as: Keppres 38/1991 · Keppres No. 38 Tahun 1991 · Keppres Nomor 38 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja Instansi Pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat dan/atau Instansi Pemerintah dengan menetapkan satuan kerja tertentu sebagai Unit Swadana. Hal ini diatur untuk memberikan wewenang kepada satuan kerja tersebut dalam menggunakan penerimaan fungsionalnya secara langsung.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa satuan kerja tertentu dari Instansi Pemerintah dapat ditetapkan sebagai Unit Swadana jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti penerimaan fungsional yang tetap dan tidak bertujuan mencari keuntungan semata. Unit Swadana diberi wewenang untuk menggunakan penerimaan fungsionalnya untuk kegiatan operasional, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia. Pengawasan dilakukan oleh unit pengawasan fungsional dan atasan langsung dari Pimpinan Unit Swadana. Seluruh penerimaan dan pengeluaran Unit Swadana harus dicantumkan dalam Anggaran dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.