For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Buol 15/2013 · Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2013Publication Date:19 Oktober 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date19 Oktober 2013
Publication Date19 Oktober 2013
Place of EnactmentBuol

Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi tanah, gedung, kendaraan, alat berat, kapal penangkap ikan, alat transportasi laut, sarana umum & terminal, tenda rangka besi, alat hiburan/kesenian, alat studio, dan pasar. Dikecualikan dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah tersebut dan pemakaian kekayaan daerah oleh pemerintah daerah.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan.

Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan lokasi, fasilitas, jangka waktu, peruntukkan, dan jenis kekayaan daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kedaluwarsa penagihan, peninjauan tarif retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tata cara pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.