For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 3/2018 · Perda Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2018Publication Date:24 Oktober 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date24 Oktober 2018
Publication Date24 Oktober 2018
Place of EnactmentSanggau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diterbitkan dengan latar belakang potensi ekonomi kreatif yang belum optimal dan peran penting sektor usaha kreatif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan produktivitas dan daya saing industri kreatif, meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan permodalan, meningkatkan jiwa kreativitas, meningkatkan kemitraan dan jaringan usaha kreatif, meningkatkan peran industri kreatif sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, serta memberikan perlindungan terhadap usaha industri kreatif berbasis lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sektor Industri Kreatif: Mengatur berbagai sektor industri kreatif seperti periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, mode, video, film dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, penyiaran, riset dan pengembangan, kuliner, dan herbal.
  2. Perlindungan Ekonomi Kreatif: Meliputi perlindungan usaha melalui jaminan kelangsungan hidup industri kreatif dalam kemitraan dengan usaha besar, serta fasilitasi bantuan hukum atas hak kekayaan intelektual.
  3. Penciptaan Iklim Usaha: Pemerintah daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek persaingan usaha, sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  4. Pengembangan Ekonomi Kreatif: Dilakukan dalam bentuk pembinaan dan dukungan kelembagaan, pembinaan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, peningkatan dan alih teknologi, pemasaran produk dan promosi, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, fasilitasi hak kekayaan intelektual, informasi usaha, perizinan usaha, dan fasilitasi bantuan mesin dan peralatan.
  5. Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif: Dilakukan oleh pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat dan dunia usaha, serta pelaku industri kepariwisataan. Koordinasi pengembangan ekonomi kreatif meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi.
  6. Kemitraan dan Jaringan Usaha: Industri kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lainnya. Setiap industri kreatif dapat membentuk jaringan usaha.

(-)

(-)