For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Penerima "Tunjangan Bekas Presiden"

Also known as: PERPRES 16/1963 · PERPRES No. 16 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 16 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1963Publication Date:5 Agustus 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Penerima "Tunjangan Bekas Presiden"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1963
Publication Date05 Agustus 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada penerima 'tunjangan bekas Presiden'. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan penghasilan penerima tunjangan dengan kondisi ekonomi saat ini, sejalan dengan perbaikan penghasilan yang telah diberikan kepada penerima pensiun lainnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan sebesar 50% dari penghasilan bersih yang diterima oleh penerima tunjangan bekas Presiden sebelum 1 Mei 1963. Penghasilan bersih ini terdiri dari tunjangan bekas Presiden, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan tambahan-tambahan penghasilan lainnya, setelah dikurangi pajak pendapatan atau pajak upah. Perbaikan penghasilan ini dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh dan dibebaskan dari pajak. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pegawai.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.

(-)