Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan dan pelindungan Tenaga Keperawatan guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Keperawatan, meningkatkan kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan, menjamin dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Keperawatan, melindungi masyarakat atas tindakan Tenaga Keperawatan yang tidak sesuai dengan Standar Profesi Keperawatan, melindungi Tenaga Keperawatan dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan sesuai dengan Standar Profesi Keperawatan, dan menjamin pemenuhan jaminan sosial dalam penyelenggaraan Praktik Keperawatan.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi dalam pengembangan dan pelindungan Tenaga Keperawatan, termasuk penyusunan perencanaan, peningkatan peran dalam pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendampingan, penjaminan kesejahteraan dan jaminan sosial, serta pemberian pelindungan hukum. Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan perencanaan, mengangkat dan menempatkan Tenaga Keperawatan, mengadakan kerja sama, menetapkan alokasi anggaran, serta melakukan pengawasan dan pembinaan.
Perencanaan Tenaga Keperawatan memperhatikan jenis, kualifikasi, jumlah, dan distribusi Tenaga Keperawatan, penyelenggaraan upaya kesehatan, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya, serta kebutuhan masyarakat. Pendayagunaan Tenaga Keperawatan dilakukan melalui penempatan, penugasan khusus, pemindahtugasan, dan fasilitasi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pendidikan berkelanjutan dan pelatihan Keperawatan. Pemerintah Provinsi dan Organisasi Profesi Perawat memberikan pelindungan hukum kepada Tenaga Keperawatan. Kesejahteraan Tenaga Keperawatan dijamin melalui gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya. Jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Ponkesdes untuk meningkatkan kegiatan promotif dan preventif. Kerja sama dilakukan dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan pendayagunaan, pengembangan kompetensi, peningkatan kesejahteraan, dan jaminan sosial. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengembangan dan pelindungan Tenaga Keperawatan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Keperawatan.