on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Also known as: Peraturan BRIN 13/2023 · Peraturan BRIN No. 13 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan. Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina bertanggung jawab menyusun pedoman ini berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar lembaga pemerintah dalam menentukan jumlah dan komposisi jabatan fungsional yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pengkajian, penerapan, dan layanan teknis ilmu pengetahuan dan teknologi. Penetapan kebutuhan dilakukan berdasarkan beban kerja yang diukur melalui indikator jumlah program, kegiatan, dan sarana prasarana yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur proses pengajuan usulan kebutuhan jabatan fungsional oleh instansi pemerintah kepada instansi pembina dan menteri terkait.