For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00079/BEI/11-2025

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00079/BEI/11-2025 Perihal Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon

Also known as: Kep BEI Kep-00079/BEI/11-2025 · Kep BEI No. Kep-00079/BEI/11-2025

Status:
Active
Publication Date:6 November 2025
Perlindungan Lingkungan HidupPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Effective Date-
Publication Date06 November 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00148/BEI/09-2024 tanggal 24 September 2024 perihal Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi implementasi perdagangan karbon internasional dan mendukung pertumbuhan Pengguna Jasa Bursa Karbon, khususnya badan hukum asing, dengan melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Pengguna Jasa Bursa Karbon. Selain itu, peraturan ini memperpanjang masa pembebasan biaya pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon untuk mendorong lebih banyak pihak mendaftar dan mengaktifkan perdagangan karbon melalui Penyelenggara Bursa Karbon (PBK).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Pengguna Jasa Bursa Karbon dan pihak terkait lainnya (Pelaku Usaha Pedagang Emisi, Pelaku Usaha Non-Pedagang Emisi, Pemilik Proyek).
  2. Kategori Pengguna Jasa Bursa Karbon yang terdiri dari badan hukum Indonesia dan asing.
  3. Persyaratan dan prosedur pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon, termasuk dokumen yang diperlukan dan biaya pendaftaran.
  4. Hak dan kewajiban Pengguna Jasa Bursa Karbon dalam pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk penggunaan sarana PBK, pembayaran biaya transaksi, dan tanggung jawab atas transaksi.
  5. Ketentuan mengenai administrator Pengguna Jasa Bursa Karbon, termasuk persyaratan dan prosedur pendaftaran.
  6. Jenis-jenis pasar yang tersedia di PBK (Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, Pasar Non-Reguler) dan pihak yang dapat berpartisipasi di masing-masing pasar.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan PBK untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pengguna Jasa Bursa Karbon terkait aktivitas transaksi dan pemenuhan kewajiban.

1. Kewajiban untuk membayar biaya pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.4. Lampiran Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027. 2. Pembebasan kewajiban untuk membayar biaya pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon berlaku sejak tanggal 25 September 2025.

1. PBK berwenang mengenakan sanksi terhadap Pengguna Jasa Bursa Karbon yang melakukan pelanggaran atas ketentuan VII.2. 2. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, denda paling banyak Rp500.000.000,00, pembekuan, atau pencabutan surat persetujuan. 3. PBK dapat mengumumkan pengenaan sanksi secara tertulis.