on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00079/BEI/11-2025 Perihal Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon
Also known as: Kep BEI Kep-00079/BEI/11-2025 · Kep BEI No. Kep-00079/BEI/11-2025
Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi implementasi perdagangan karbon internasional dan mendukung pertumbuhan Pengguna Jasa Bursa Karbon, khususnya badan hukum asing, dengan melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Pengguna Jasa Bursa Karbon. Selain itu, peraturan ini memperpanjang masa pembebasan biaya pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon untuk mendorong lebih banyak pihak mendaftar dan mengaktifkan perdagangan karbon melalui Penyelenggara Bursa Karbon (PBK).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan PBK untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pengguna Jasa Bursa Karbon terkait aktivitas transaksi dan pemenuhan kewajiban.