For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 6/2017 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2017Publication Date:10 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date10 Agustus 2017
Publication Date10 Agustus 2017
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2005 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Perturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan. Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2007 Nomor 16), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)