For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah

Also known as: Peraturan Menag 7/2023 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2023 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2023Publication Date:6 Juni 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeKelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah
LocationKementerian Agama
Effective Date06 Juni 2023
Publication Date06 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan bimbingan ibadah haji dan umrah oleh KBIHU.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan dan tata cara perizinan KBIHU, termasuk persyaratan legalitas, kantor, pembimbing bersertifikat, lembaga pendidikan, dan silabus manasik.
  2. Tugas KBIHU dalam melakukan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi.
  3. Hak dan kewajiban KBIHU, termasuk hak mendapatkan kuota pembimbing, pembinaan, dan biaya jasa bimbingan, serta kewajiban mematuhi program bimbingan, memiliki perjanjian dengan jemaah, memiliki data peserta, membuat rencana bimbingan, berkoordinasi dengan petugas kloter, menaati penentuan kloter, memastikan penggunaan seragam batik haji, memberikan pendampingan di Arab Saudi, melakukan bimbingan manasik minimal 15 kali, melaporkan perubahan identitas, dan melaporkan penyelenggaraan bimbingan.
  4. Larangan bagi KBIHU, termasuk menetapkan biaya bimbingan melebihi ketentuan, mengelola uang living cost, bertindak sebagai pemberi talangan, memberangkatkan jemaah umrah/haji khusus, memasang atribut di tempat tertentu, menerima setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji, memalsukan data, menawarkan percepatan keberangkatan, dan memprovokasi jemaah.
  5. Akreditasi KBIHU yang dilakukan setiap 3 tahun untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan, dengan standar meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, administrasi, bimbingan, pendampingan, dan pelaporan.
  6. Biaya jasa bimbingan dan pendampingan yang dapat diberikan oleh jemaah kepada KBIHU, yang digunakan untuk narasumber, konsumsi, pembimbing, sewa tempat, operasional, dan bimbingan manasik.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap KBIHU yang dilakukan oleh Menteri Agama, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama.

1. KBIHU yang telah memperoleh izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. 2. Pengajuan permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah secara elektronik dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin paling lama 2 tahun, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a-g dan k serta Pasal 13 huruf e dikenakan teguran tertulis. Pengulangan pelanggaran dapat dikenakan teguran tertulis kedua. 3. Pengulangan pelanggaran setelah teguran tertulis kedua dan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf h-j serta Pasal 13 huruf a, b, dan h dikenakan sanksi pembekuan izin. Pembekuan izin dicabut jika KBIHU mengembalikan uang jemaah yang kurang atau selisih biaya jasa. 4. Pengulangan pelanggaran setelah pembekuan izin dan pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf c, d, f, g, dan i dikenakan sanksi pencabutan izin.