on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
Also known as: PP 53/2001 · PP No. 53 Tahun 2001 · PP Nomor 53 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara yang ada di beberapa bandar udara, yaitu Bandar Udara Kijang Tanjung Pinang, Soekarno-Hatta Jakarta, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Supadio Pontianak, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, dan Husein Sastranegara Bandung. Total nilai penambahan modal adalah Rp118.955.039.294,95. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.