on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2021 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PRAJA KABUPATEN MEMPAWAH
Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 2/2021 · Perda Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Praja Mempawah (RSP) sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah. LPPL RSP bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa.
Kelembagaan: LPPL RSP terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi dan siaran, serta menjamin orientasi publik. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas dan mengelola LPPL RSP.
Dewan Pengawas: Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati atas usul DPRD, terdiri dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga penyiaran publik. Tugasnya meliputi pengawasan kinerja direksi, siaran, serta menerima aspirasi masyarakat. Dewan Pengawas berwenang menetapkan program umum, mengangkat dan memberhentikan direksi, memberikan saran, dan memeriksa keuangan.
Dewan Direksi: Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas, bertugas melaksanakan kebijakan, mengelola LPPL RSP, dan membina karyawan. Mereka berwenang membuat kebijakan pengembangan, melakukan koordinasi, mengangkat karyawan harian, dan membuat ikatan hukum dengan pihak lain.
Keuangan: Kekayaan LPPL RSP adalah kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Sumber pembiayaan berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penerimaan dikelola secara transparan untuk membiayai LPPL RSP.
Pertanggungjawaban: Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan. LPPL RSP wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.