Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur rancang bangun dan rekayasa sarana perkeretaapian, termasuk kereta dengan penggerak sendiri, kereta yang ditarik lokomotif, lokomotif, gerbong, dan peralatan khusus. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pembuatan atau modifikasi sarana perkeretaapian harus melalui proses rancang bangun dan rekayasa yang melibatkan Menteri, pemerintah daerah, badan usaha, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi. Hasil dari proses ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa rancang bangun dan rekayasa harus memperhatikan konstruksi jalan rel, ruang batas sarana, pelestarian lingkungan, dan aksesibilitas penyandang disabilitas. Pengadaan sarana perkeretaapian harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur bersertifikat dan mengutamakan material yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.