For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 05/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 April 2012Publication Date:19 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date20 April 2012
Publication Date19 April 2012
Place of EnactmentMenggala

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang 11 Tahun 1999 Nomor Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2009 Nomor 02 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor ). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2000 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor ). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 1999 Nomor 09 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor ).

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang ini mengatur tentang retribusi jasa umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mencapai kemandirian daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa umum yang meliputi: - Retribusi Pelayanan Kesehatan - Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan - Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil - Retribusi Pelayanan Pasar - Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran - Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus - Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang - Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan ini menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.