Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang ini mengatur tentang retribusi jasa umum. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mencapai kemandirian daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa umum yang meliputi:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan ini menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan ketentuan penyidikan.