on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 7/2009 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku pembantu pengelola, serta Kepala SKPD selaku pengguna barang.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pengelolaan barang milik daerah. Pengguna barang wajib mengajukan rencana kebutuhan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD, serta mengamankan dan memelihara barang. Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah/bangun serah guna. Setiap pemindahtanganan barang milik daerah memerlukan persetujuan Bupati dan/atau DPRD, tergantung pada jenis dan nilai barang.