For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 35/P/M.KOMINFO/10/2008 · Permenkominfo No. 35/P/M.KOMINFO/10/2008

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2008Publication Date:27 Oktober 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 Oktober 2008
Publication Date27 Oktober 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang berpengalaman dan kompeten. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan batas usia pensiun bagi Pejabat Struktural Eselon II yang dapat diperpanjang dari 56 tahun hingga 59 tahun. Perpanjangan ini dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Pejabat yang tidak lagi menjabat dan tidak direncanakan untuk diangkat kembali dapat diberikan bebas tugas hingga 12 bulan sebelum diberhentikan dengan hormat.

1. Pejabat Struktural Eselon II yang telah berusia 59 tahun atau lebih pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan bebas tugas paling lama 12 bulan sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.

(-)