For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial

Also known as: Permensos 22/2014 · Permensos No. 22 Tahun 2014 · Permensos Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2015Publication Date:31 Desember 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeStandar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date13 Januari 2015
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1217) 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218)

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan standar rehabilitasi sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Tujuan dari standar ini adalah:

  1. Menjadi acuan dan pedoman bagi praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan.
  2. Memberikan perlindungan terhadap penerima pelayanan.
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan rehabilitasi sosial.
  4. Memperluas jangkauan penyelenggaraan rehabilitasi sosial.

Sasaran standar ini ditujukan kepada perseorangan, keluarga, masyarakat, panti sosial Pemerintah/daerah, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Rehabilitasi sosial dapat dilakukan di dalam lembaga (panti sosial atau Lembaga Kesejahteraan Sosial) atau di luar lembaga (keluarga dan masyarakat). Rehabilitasi sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum.

Bentuk rehabilitasi sosial meliputi motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan/atau rujukan. Tahapan rehabilitasi sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecahan masalah, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia, prinsip, pendekatan, metode, dan teknik pekerjaan sosial, kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, dan pelaporan.

(-)

(-)