For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe

Also known as: Permen Ristekdikti 19/2018 · Permen Ristekdikti No. 19 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2018Publication Date:17 Mei 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date22 Mei 2018
Publication Date17 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 133/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Lhokseumawe melalui penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Politeknik Negeri Lhokseumawe yang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. PNL bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNL, dibantu oleh wakil direktur yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan perencanaan. Selain itu, terdapat bagian-bagian yang mengurus administrasi, keuangan, dan kepegawaian, serta pusat-pusat yang mengelola penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 133/0/2002 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja disesuaikan dengan peraturan ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku sampai ditetapkan pejabat sesuai peraturan ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini.

(-)